Pages - Menu

Senin, 07 Desember 2020

Struktur Hankam: Demokrasi VS Khilafah

Struktur Hankam: Demokrasi VS Khilafah
Oleh: Ema Fitriana Madi, S.Pd

Belum lama ini Indonesia publik diramaikan dengan opini tentang penurunan Baliho salah satu Ulama paling berpengaruh di Indonesia, yakni Habib Rizieq Syihab oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Jakarta, pada Jum'at tanggal 21/11/2020 ( Republik.com, 21/11/2020).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan aksi prajurit TNI menurunkan baliho itu sesuai dengan tugas yang diatur dalam UU TNI. Menurut Donny, spanduk yang dipasang tanpa izin pemerintah daerah bisa dibantu diturunkan oleh TNI. Iapun membeberkan tentang operasi militer selain perang. 

Ketentuan mengenai operasi militer selain perang itu tertuang dalam UU Nomor 34 tentang TNI. (Detiknews.com, 20/11/2020)
Namun, sejumlah pengamat mengkritik aksi tersebut. Pengamat militer Fahmi Alfansi Pane, menjelaskan jika Koopssus TNI dibentuk untuk menghadapi ancaman nyata NKRI, seperti terorisme, separatisme, dan beragam ancaman hibrida (campuran). Sehingga, bukan ranah pasukan khusus untuk menakut-nakuti warga sipil, dalam hal ini anggota FPI. Menurutnya, seharusnya Koopssus TNI lebih baik menangani masalah separatisme dan terorisme yang ada disejumlah wilayah seperti di Papua atau Poso. (Republika.com, 20/11/2020)

Pun, Juru Bicara (Jubir) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom turut mengikuti penurutan Baliho ini. Ia bahkan menyatakan bahwa TNI hanya berani kepada warga sipil, bahkan menantang sebaiknya TNI berhadapan dengan pasukan TPNPB-OPM di Papua. Pasalnya, TPBNB-OPM adalah pemilik negeri Papua. 

Hankam dalam Politik Demokrasi kapitalisme


Aparat Hankam yang selama ini dikenal netral mestinya tidak terjebak oleh arus politik hari ini. Mereka harus berlepas diri dari kepentingan serta kekuasaan politik. Fokus saja pada tugas pertahanan dan keamanan. Urusan politik, kritik-mengkritik, atau pun perdebatan politik biarlah menjadi urusan warga sipil dalam menjalankan haknya.

Di alam demokrasi, terjebak arus politik memang rentan terjadi. Dukung mendukung kekuasaan menjadi hal yang pasti terjadi. Antara alat kekuasaan dan alat negara menjadi bias maknanya. Melawan penguasa dikata sedang melawan negara.

Berbeda pandangan dianggap mengancam bahkan anti pemerintahan. Mengkritik kebijakan dinilai ujaran kebencian serta pemecah belah bangsa. Itulah yang sedang terjadi hari ini. Aparat netral sekalipun sangat mungkin bertindak tak lagi netral. Sungguh miris.

Janganlah karena dipilih dan dilantik presiden, lalu melupakan tugas dan perannya sebagai alat negara. Aparat militer adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Dedikasi mereka harusnya untuk negara bukan penguasa. Sebab, mereka dilahirkan dari rakyat.

Hankam dalam Islam

Berbeda dengan Struktur Hankam dalam Islam yang tercermin dalam politik luar negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri Khilafah. Di antara perbedaan Hankam di negara demokrasi dan khilafah antara lain:

Pertama, dalam khilafah tidak ada pemisahan antara militer dan kepolisian. Militer adalah satu kesatuan. Kepolisian adalah bagian dari militer yang dipilih secara khusus dan diberi pengetahuan khusus. 

Tugasnya adalah menjaga ketertiban dan menjaga keamanan dalam negeri serta melaksanakan tugas yang bersifat operasional. Lembaga ini dipimpin oleh Amir Jihad.

Oleh karena itu, kepolisian dalam Khilafah merupakan anggota militer terbaik yang benar-benar menyadari doktrin Islam. Mereka ditugaskan untuk menjaga pertahanan dan keamanan dalam negeri. (Muslimahnews, 5/10/2019)

Loyalitas yang ditanamkan kepada militer Islam bukanlan doktrin mematuhi perintah atasan. Tetapi loyalitas (wala’) itu hanya diberikan kepada Allah Ta’ala. Oleh karenanya, dalam hal pelayan publik, meski ia militer, tetap bersandar pada nash syara’.
Kedua, tujuan pertahanan dan keamanan adalah menjaga keamanan dalam negeri dari gangguan serta menjaga kedaulatan negara dari rongrongan musuh Islam dan ancaman asing. Yang bisa mengancam pertahanan dan keamanan dalam negeri seperti  murtad dari Islam, pembangkangan atau memisahkan diri dari negara Islam, yang boleh jadi berupa serangan serta pembakaran.

Selain itu, pengrusakan, sabotase instansi-instansi strategis milik negara, maupun melakukan penghalang-halangan, dengan disertai perampasan milik individu, milik umum atau miliki negara. Atau berupa pemisahan diri dari negera Islam dengan membawa persenjataan untuk memberontak negara.

Ketiga, politik luar negeri khilafah bertumpu pada penyebaran Islam melalui dakwah dan jihad. Hal ini dilakukan agar rahmat Islam dapat dirasakan seluruh penduduk negeri. Tujuan jihad bukanlah untuk menjajah suatu negeri. Namun, jihad dilakukan untuk menyatukan negeri-negeri dalam satu kesatuan wilayah negara khilafah. Khilafah adalah negara besar yang menjadi tempat bernaung negara-negara yang lemah dan dizalimi negara musuhnya.

Keempat,  khilafah akan menempatkan lebih banyak pangkalan militer di wilayah perbatasan. Tujuannya, untuk menggetarkan musuh dan melakukan manuver militer untuk menguasai wilayah musuh untuk menyebarkan Islam ke seluruh dunia.

Khilafah akan berusaha menjadikan wilayah perbatasan sebagai cikal bakal ibu kota negara. Hal ini akan mempersempit gerak maju negara kufur. Khilafah juga akan menjadikan penduduk nonmuslim di perbatasan sejahtera sebagaimana wilayah lain. Dengan begitu, loyalitas akan mereka berikan kepada negara khilafah, bukan asing.
Kelima, Jihad adalah metode baku dalam Islam di dalam upaya menyebarkan dakwah ke seluruh dunia setelah Islam diterapkan di dalam negeri. Jihad dalam Islam sifatnya ofensif (menyerang). Adapun jihad defensif (bertahan) dilakukan ketika negara khilafah diserang musuh.

Jihad tidak dilakukan kecuali setelah dakwah Islam telah memasuki negeri yang hendak ditaklukkan. Jika dakwah diterima, negeri disatukan dan ditundukkan dengan keridaan dalam satu kesatuan wilayah khilafah, maka jihad tidak perlu dilakukan.

Jika negeri yang akan ditaklukkan memilih berdamai, mengikat perjanjian dengan daulah khilafah, dan membayar jizyah, maka jihad juga ditangguhkan. Jihad dilakukan apabila suatu negeri menolak dakwah, menentang dan memusuhi kaum muslim, maka amirul jihad memimpin peperangan setelah perintah jihad dari khalifah dikeluarkan.

Perang dilakukan dengan batasan: tidak boleh menyerang anak-anak, kaum wanita, orang tua, warga sipil, dan tidak merusak fasilitas publik. Perang hanya ditujukan pada tentara dan milisi negara musuh.

Demikianlah gambaran singkat pertahanan dan keamanan dalam negara Khilafah. Perannya sebagai penjaga pertahanan dan keamanan negara. Fungsinya adalah melindungi rakyat dari ancaman yang mengganggu stabilitas keamanan negara. Bukan menakuti apalagi main ancam ke rakyat sipil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Terkait

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers