Pages - Menu

Rabu, 11 Mei 2011

Pendidikan Dalam Naungan Khilafah


Pendidikan dalam pandangan Islam merupakan salah satu kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan[1]. Pendidikan termasuk pelayanan umum dan kemaslahatan hidup terpenting. Pendidikan merupakan kebutuhan asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya. Pendidikan bukan sebagai kebutuhan sampingan, karena tanpa pendidikan martabat manusia tidak akan mulia. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, tanpa membedakan martabat, usia maupun jenis kelamin seseorang.



Khilafah Islam wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya secara langsung. Dan syara' telah menetapkan bahwa negara yang secara langsung menjamin pengaturan pemenuhan kebutuhan primer ini (Abdurrahman Al-Maliki, 2001.hal 186). Rasulullah SAW bersabda: "Seorang Imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya" (HR.Bukhari dan Muslim).



Negara wajib membuka dan membangun sekolah-sekolah dasar, menengah maupun pendidikan tinggi dalam jumlah yang memadai sesuai dengan jumlah rakyat yang akan belajar, baik itu anak-anak maupun orang-orang dewasa yang buta aksara. Kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan martabat umat serta mewujudkan kemajuan material dan moral.



Dalam Islam, negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi, gaji guru, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. (Bunga Rampai Syari'at Islam.hal 73). Negara wajib menyempurnakan sektor pendidikan melalui sistem pendidikan bebas biaya bagi seluruh rakyatnya. Dalil yang menunjukkan bahwa pendidikan bebas biaya menjadi tanggung jawab Khilafah Islam, ialah berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW dan ijma sahabat.



Rasulullah SAW telah menentukan tebusan tawanan Perang Badar berupa keharusan mengajar sepuluh kaum Muslim dan ijma sahabat telah menetapkan tentang penetapan khalifah dalam memberi gaji kepada para pengajar dari Baitul maal dengan jumlah tertentu.



Negara Khilafah wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia di dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam dua jenjang pendidikan; jenjang pendidikan dasar (ibtidaiyah) dan jenjang pendidikan menengah (tsanawiyah). Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma. Negara Khilafah menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, selain gedung-gedung sekolah, kampus-kampus, untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti fiqh, ushul fiqh, hadits dan tafsir, termasuk di bidang pemikiran, kedokteran, teknik kimia serta penemuan, inovasi, dan lain-lain, sehingga di tengah-tengah umat lahir sekelompok mujtahid, penemu, dan inovator.



Sistem pendidikan negara Khilafah disusun dari sekumpulan hukum syara dan berbagai peraturan administrasi yang berkaitan dengan pendidikan formal[2]. Hukum-hukum syara yang berkaitan dengan pendidikan formal terpancar dari akidah Islam dan mempunyai dalil-dalil yang syar'i seperti mengenai materi pengajaran dan pemisahan antara murid laki-laki dan perempuan. Sedangkan berbagai peraturan administrasi di bidang pendidikan merupakan sarana dan cara yang diperbolehkan yang dipandang efektif oleh pemerintah dalam menjalankan sistem pendidikan dan merealisasikan tujuan pendidikan. Peraturan-peraturan administrasi di bidang pendidikan merupakan urusan duniawi yang dapat dikembangkan yang diubah sesuai dengan kondisi. Begitu pula halnya dengan sarana pelaksanaan hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan pendidikan dan kebutuhan pokok bagi umat, sama dengan dibolehkannya mengambil apa pun yang pernah dihasilkan oleh umat-umat lain, berupa berbagai eksperimen, keahlian, dan penelitian yang hukumnya mubah.



Sistem pendidikan formal yang diselenggarakan Negara Khilafah memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari Negara(Baitul Mal). Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu (1) pos fa'i dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara- seperti ghanimah,khumus (seperlima harta rampasan perang),jizyah dan dhariibah (pajak);(2) pos kepemilikan umum seperti tambang minyak dan gas,hutan,laut dan hima (milik umum yang penggunaanya yang telah dikhususkan). Adapun pendapatan dari pos zakat tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan,karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan golonganmustahik zakat (QS:9:60).(Zallum,1983;an-Nabhani,1990).



Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka Negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berhutang (qardh). Utang ini kemudian dilunasi oleh Negara dengan dana dari dharibah (pajak)yang dipungut dari kaum Muslim (Al-Maliki,1963).



Biaya pendidikan dari Baitul Mal itu secara garis besar dibelanjakan untuk 2 (dua) kepentingan. Pertama: untuk membayar gaji segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan seperti guru, dosen,karyawan,dan lain-lain.



Kedua; untuk membiayai segala macam sarana dan prasarna pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya. (An-Nabhani,1990).



Negara tidak boleh menggunakan pinjaman negara-negara asing dan lembaga-lembaga keuangan internasional untuk pembiayaan pendidikan, hal tersebut tidak dibolehkan oleh hukum syara' . (Zallum, 2002, Sistem Keuangan dalam Daulah Islam, hal 82). Sebab pinjaman seperti itu selalu terkait dengan riba dan syarat-syarat tertentu. Riba diharamkan oleh hukum syara', baik berasal dari seseorang maupun dari suatu negara. Sedangkan persyaratan (yang menyertai pinjaman) sama saja dengan menjadikan negara-negara dan lembaga-lembaga donor tersebut berkuasa atas kaum Muslim tergadap pada keinginan negara-negara dan lembaga-lembaga donor. Oleh karena itu hal ini tidak diperbolehkan secara syar'i. Selain itu, hutang luar negeri merupakan bencana yang sangat berbahaya aas negeri-negeri Islam dan menjadi penyebab orang-orang kafir menguasai negeri-negeri kaum Muslim. Jadi, sepanjang adanya hutang ini umat berada dalam keterpurukan. Dengan demikian Khalifah tidak boleh menggunakan hutang luar negerti sebagai pos pendapatan untuk menutupi anggaran belanja, termasuk dalam pembiayaan pendidikan.



Sejarah telah mencatat tentang keberhasilan Khilafah Islamiyyah dalam menerapkan sistem pendidikan yang mampu mencetak generasi yang berkualitas dan diakui oleh pihak lawan. Cukuplah pengakuan dari Robert Briffault dalam Buku “Making of Humanity”[3] yang menyatakan: “Dibawah kekuasaan orang-orang Arab dan Moor (kaum Muslimin) kebangkitan terjadi, dan bukan pada abad ke-15 Renaissance sesungguhnya berlangsung. Spanyol-lah tempat kelahiran Eropa, bukan Italia. Setelah terus menerus mengalami kemunduran, Eropa terperosok ke dalam masa kegelapan, kebodohan dan keterbelakangan. Sedangkan pada saat yang sama, kota-kota Sarasin (kaum Muslimin) seperti Baghdad, Kairo, Cordova dan Toledo menjadi pusat-pusat peradaban dan aktivitas pendidikan. Disanalah kehidupan baru muncul dan berkembang menuju tahap baru evolusi umat manusia. Sejak saat pengaruh kebudayaan mereka mulai dirasakan, sampai kemudian menggerakkan roda kehidupan. Melalui para penerusnya di Oxford (yaitu penerus kaum Muslim di Spanyol), Roger Bacon belajar bahasa Arab dan ilmu-ilmu Arab. Bukanlah Roger Bacon atau orang-orang yang sesudahnya yang berhak menyandang penghargaan karena telah memperkenalkan metode eksperimental. Roger Bacon tidak lebih hanyalah salah satu orang yang mempelajari ilmu penge tahuan dan metode milik kaum Muslim untuk kepentingan orang Kristen-Eropa; dan dia tidak pernah jemu mengatakan bahwa Bahasa Arab dan Ilmu pengetahuan kaum Muslim merupakan satu-satunya jalan bagi para koleganya untuk mendapatkan pengetahuan yang sejati. Perdebatan mengenai siapa sesungguhnya yang menemukan metode eksperimental… merupakan salah satu wujud ketidakpahaman kolosal dari para pendiri peradaban Eropa. Sejak masa Roger Bacon , metode eksperimental milik kaum Muslim telah tersebar luas dan dimanfaatkan secara antusias di seluruh Eropa” (Robert Briffault,”The Making of Humanity”London.1938).





Idealisme Guru dalam Naungan Khilafah

Profil guru dalam naungan Khilafah Islam, memiliki karakteristik sebagai berikut:


Memahami hakekat hidup adalah untuk dipertanggungjawabkan kepada sang Pencipta Alam semesta. Para guru menyadari bahwa perilakunya harus sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah SWT. Tidak boleh bertentangan dengan hukum syara’, karena hakikatnya ia adalah pelaku pendidikan dan pengajaran.


Memiliki kesadaran bahwa setiap Muslim wajib menuntut ilmu dan tidak boleh mengabaikannya. Allah Swt mewajibkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu dan membekali dirinya dengan berbagai macam ilmu yang dibutuhkannya dalam kehidupan. Ilmu dianggap sebagai sesuatu yang harus ada, termasuk kebutuhan primer manusia.


Memastikan dirinya apakah sudah menjadi SDM yang berkualitas berlandaskan Ideologi Islam. SDM yang berkualitas dalam ideologi Islam adalah memiliki ciri-ciri: berkepribadian Islam; menguasai tsaqofah (pemahaman terhadap Syari’ah Islam); menguasai ilmu kehidupan (sains teknologi dan seni) yang memadai untuk memenuhi kebutuhannya.



Profesionalitas dan Kesejahteraan Guru dalam Nuangan Khilafah Islamiyah



Guru dalam Negara Khilafah Islamiyah mendapatkan penghargaan yang tinggi dari Negara termasuk pemberian gaji yang melampaui kebutuhannya. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqoh ad-Dimasyqi, dari al-Wadl-iah bin Atha; bahwasanya ada tiga orang guru di madinah yang mengajar anak-anak, dan Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji lima belas dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas; bila saat ini harga 1 gram emas Rp 200rb, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp 12.750.000). Subhanallah, dalam sistem Khilafah para guru akan terjamin kesejahteraannya dan dapat memberi perhatian penuh dalam mendidik anak-anak muridnya tanpa di pusingkan lagi untuk mencari tambahan pendapatan.



Ternyata perhatian kepala negara kaum muslimin (Khalifah)bukan hanya tertuju pada gaji para guru dan biaya sekolah saja, tetapi juga sarana lainnya, seperti perpustakaan, auditorium, observatorium, dll. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan media yang digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan pendidikan. Setiap kegiatan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan tersebut sesuai dengan kreativitas, daya cipta dan kebutuhan. Sarana itu dapat berupa buku-buku pelajaran, bangunan gedung sekolah/kampus, asrama siswa, perumahan staff pengajar/guru, perpustakaan, laboratorium, toko-toko buku, ruang seminar-auditorium tempat dilakukan aktivitas diskusi, majalah, surat kabar, radio, televisi, kaset, komputer, internet, dan lain sebagainya. Semua sarana terebut diberikan secara cuma-cuma.



Sangat jelas adanya jaminan profesinalitas dan kesejahteraan guru dalam naungan khilafah Islam. Selain mereka mendapatkan gaji yang sangat besar, mereka juga mendapatkan kemudahan untuk mengakses sarana-prasarana untuk meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya. Hal ini akan menjadikan guru bisa fokus untuk menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak SDM yang dibutuhkan Negara untuk membangun peradaban yang agung dan mulia. Hanya dengan Khilafah Islamiyah semata problematika pendidikan termasuk memelihara Idealisme guru dapat terlaksana dengan baik dan sempurna.


[1] Politik Ekonomi Islam, Abdurrahman al_Maliki,2001



[2] Abu Yasin, Strategi Pendidikan Khilafah, PTI,2004



[3] Shahib al-Kutb,Warisan Peradaban Islam dan Saintis Muslim,PTI,2007



Disampaikn oleh : Ustdzh. Sri Cahyo Wahyuni


(seminar Nasional Pendidikan 1 Mei Binagraha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Terkait

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers