Pages - Menu

Senin, 07 Februari 2011

ohh.. Muslimah muslimah...


Bekerja adalah mubah atawa boleh. Seorang istri boleh bekerja atas seijin suami atau walinya bagi yang belum menikah tentunya.Selama tempat bekerjanya sesuai syara, pekerjaannya tidak melanggar syara dan dia dapat menjaga kehormatan diri dan kehormatan suami dan tidak melanggar syariat. Menutup aurat, dan tidak ikhtilat(berdua-duaan/menyepi-nyepi diri dengan laki-laki asing yang bukan mahromnya). Suatu yang boleh, berarti pilihan, mau bekerja atau tidak itu adalah pilihan....tidak lantas jadi haram, tetap dalam kebolehannya.Syariat Islam membolehkan wanita untuk berniaga, berjual beli, berinteraksi, menghadiri majlis-majlis ilmu, bahkan pada masa rosul banyak para wanita yang menjadi pejuang- pejuang Islam,ikut berjihad/berperang dan berhijrah, menjadi penyampai hadis seperti Ummul mukminin Aisah RA, Asma binti Abu Bakar yang melakukan tugas suci menyampaikan sembako(makanan)ke dalam gua ketika Baginda Rosul dan Sahabat Abu Bakar Assiddik, bersembunyi menuju Medinah untuk berhijrah. Zaman Rosulullah banyak pula wanita yang keluar rumah untuk shalat di mesjid dan mengkaji ilmu-ilmu Islam di luar rumahnya.Tapi tugas utama sebagai seorang ibu yaitu Ummu warobatul bait tidak boleh dia sepelekan, dan lalaikan.Wajib itu!! Sebagai ibu mendidik, mengarahkan anak2nya, memahamkan halal dan haram, memahamkan Islam dan menjaga Imannya, sebagai Istri menunaikan tugasnya, menyiapkan makanan, melayani dengan ikhlas....berjuang untuk kejayaan Islam juga menjadi tugasnya, berdakwah menyebarkan Islam juga kewajibannya dimanapun dia beraktifitas...eh kalau boleh memilih saya sebenarnya lebih mau tinggal di rumah dan berdakwah 100% (bukan sisa-sisa waktu),doakan semoga Allah memberikan jalan yang terbaik menurut Allah dan ridhonya. Tapi saya ingin ilmu yang saya peroleh dapat bermanfaat(ketika saya memutuskan untuk bekerja dulu), saya memohon petunjuk Allah. dan sampai saat ini saya masih bekerja. Semoga tidak menjadi fitnah dan dosa bagi saya karena saya bekerja seijin suami dan wali. Juga bisa menjaga diri.Alhamdulillah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Terkait

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers